Pada tahun 1996, Budiman mendeklarasikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kemudian membuatnya harus berhadapan dengan pemerintah Orde Baru. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996 yang juga terkenal sebagai Sabtu Kelabu, mengakibatkan Budiman dianggap sebagai dalang insiden tersebut.
Dalam suasana politik yang penuh tekanan, Budiman akhirnya mendapatkan vonis hukuman penjara selama 13 tahun. Namun, berkat perjuangan gerakan demokrasi dan dukungan dari masyarakat, hukuman tersebut hanya ia jalani selama 3,5 tahun setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid pada 10 Desember 1999.
Bergabung ke PDIP dan Pendirian Repdem
Setelah kembali ke Indonesia, Budiman tidak menyerah pada perjuangan politik. Pada akhir tahun 2004, ia bergabung dengan PDI Perjuangan dan membentuk Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), sebuah organisasi sayap partai yang fokus pada perjuangan demokrasi.
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Nokia Maze Pro Lite 2023 Terbaru: Smartphone Canggih dengan Harga TerjangkauSinopsis Film Smugglers: Petualangan Haenyeo dalam Operasi Penyelundupan yang Mendebarkan!
Selama periode 2009 hingga 2019, Budiman menjadi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan dan duduk di komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Ia juga menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, menggambarkan peran aktifnya dalam upaya untuk memajukan dan memberdayakan desa-desa di Indonesia.
Aktivitas di Socdem Asia dan Perjuangan untuk Undang-Undang Desa
Di tingkat internasional, Budiman aktif terlibat dalam pengurus Steering Committee dari Social-Democracy Network in Asia (Jaringan Sosial-Demokrasi Asia). Selain itu, peran aktifnya dalam memperjuangkan Undang-Undang Desa juga sangat penting.
Budiman ikut terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Desa pada tahun 2009, yang telah menjadi janjinya kepada konstituennya saat kampanye. Proses penyusunan RUU tersebut tidaklah mudah, namun berkat semangat dan komitmen Budiman serta dukungan dari banyak pihak, akhirnya Undang-Undang Desa dapat terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa di Indonesia.
Inovator 4.0 Indonesia dan Dampaknya pada Masa Depan
Pada tanggal 11 September 2018, Budiman Sudjatmiko mendeklarasikan Inovator 4.0 Indonesia, sebuah komunitas yang beranggotakan akademisi, ahli rekayasa, peneliti, programmer, seniman, dokter, dan lainnya yang berfokus pada berbagai bidang inovasi, seperti komputasi kuantum, rekayasa genetik, pertanian presisi, kecerdasan buatan, dan sumber energi terbarukan.
Inovator 4.0 Indonesia memiliki tujuan mendorong Indonesia untuk menuju Revolusi Industri 4.0 dan memajukan berbagai sektor kehidupan. Komunitas ini juga aktif memberikan edukasi dan menghadapi tantangan Firehose of Falsehood saat pelaksanaan Pemilu 2019.