Pojokan 161, Daulat Rakyat

Pojokan 161, Daulat Rakyat, (foto kang-Marbawi)
Pojokan 161, Daulat Rakyat, (foto kang-Marbawi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Entah dari Mana Virgiawan Listanto alias Iwan Fals ini dapat wangsit.

Mengangkat kisah miris pedagang kaki lima yang tersingkir, tersaruk garukan para penganut ketertiban tata kota.

Eufimisme “Bunga Trotoar” sangat pas. Merepresentasikan kemandirian ekonomi rakyat yang tak terlindungi, tak terperhatikan, dan tertindas.

Baca Juga:Iwan Setiawan Lantik Kepala Desa CileungsiGubernur Ridwan Kamil Luncurkan Operasional BRT Trans Pakuan

Terkucil dari sistem kapitalis-liberal, karena memang “Bunga Trotoar” menjadi antitesa dari itu. Justru lagu “Bunga Trotoar” yang lahir tahun 1989 adalah gambaran jalan hidup ekonomi rakyat jelata yang menunjukkan model kemandirian ekonomi namun terpinggirkan.

Padahal, dalam hitungan Bank Indonesia, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia memang cukup tinggi.

Mencapai 1.390 miliar dolar AS tahun 2021 -terbesar di ASEAN.

Jika ditilik, kaum “Bunga Trotoar” seperti warung kelontong Madura (WKM), Warung Padang, dan model Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan sumbangan 60,3 persen terhadap PDB tersebut.

Jika tak percaya, silahkan baca laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada ASEAN Investment Report 2022 lalu.

Tak kurang dari 65,46 juta pelaku UKM urunan memberikan sumbangan terhadap tingginya PDB Indonesia.

Kritik sosial ekonominya Iwan Fals tersebut sebenarnya kritik pada kurangnya keberpihakan negara terhadap nasib “Bunga Trotoar” dan “Bunga Kota/Desa” alias UKM, dalam kebijakan ekonomi nasional.

Konon, kebijakannya pro kepada kapital-liberalisme dan pro pasar bebas.

Dimana anutan utamanya adalah the invisible hand-nya Adam Smith yang membebaskan semua bertarung di pasar bebas. Anutan yang melahirkan ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial ekonomi.

Baca Juga:Harga Gift TikTok Paling Mahal Tidak Main-main, Kalahkan Gaji UMRPlt. Bupati Bogor Minta Kepala Sekolah Lebih Adaptif dan Inovatif di Era Digital

Sistem pasar bebas, menyebabkan rakyat dan negara tak berdaulat. Sebab pemilik modal dan oligarkhi lah yang menguasai.

Pojokan 161, Daulat Rakyat

Padahal, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 4 menegaskan bahwa; “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Pasal 33 ayat 4 ini mengamanatkan kedaulatan, keadilan serta berkelanjutan dalam pengelolaan ekonomi negara dan sumber daya alam dengan tujuan menghilangkan ketimpangan struktural. Korban ketimpangan struktural tersebut adalah “Bunga Trotoar” dan berbagai macam anak pinaknya.

0 Komentar