PASUNDAN EKSPRES – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berencana untuk menggugat balik Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi, yaitu Panji Gumilang, secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Anwar Abbas menuntut ganti rugi imateriel senilai Rp2 triliun.
Kuasa hukum Anwar, M. Ihsan Tanjung, mengungkapkan hal ini sebelum menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat pada Rabu (26/7).
Menurut Ihsan, materi pembelaan kliennya telah lengkap dan bahkan sudah disiapkan sebelum sidang dimulai.
Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan ke Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tak Dihadiri Penggugat, Panji GumilangUang Tunai Suap Rp3 Miliar Disita dalam OTT Pejabat Basarnas
Gugatan balik yang diajukan Anwar adalah dalam bentuk materiil senilai setengah rupiah dan imateriel senilai Rp2 triliun.
Ihsan menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang sedang menjadi sorotan negara ke lembaga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam masalah tersebut.
Oleh karena itu, gugatan ini diajukan dalam ranah perdata.
Namun, Ihsan menegaskan bahwa gugatan tersebut belum diajukan secara resmi ke pengadilan, dan akan dilakukan pada saat eksepsi dan jawaban nantinya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mediasi, Ihsan menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Panji Gumilang.
Jika Panji meminta maaf, Anwar Abbas siap memaafkannya. Namun, jika Panji melancarkan serangan, Anwar juga akan memberikan balasan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam kesempatan itu, Anwar Abbas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang.
Sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas ditunda hingga 2 Agustus mendatang oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan membahas legal standing dan pemanggilan terhadap MUI.
Baca Juga:KSAU Tanggapi Penangkapan Letkol AU di Basarnas oleh KPKFihril Bahuri Sebut OTT Basarnas Terkait Pengadaan Barjas Pendektesian Korban Reruntuhan, Ada Fee dari Pengusaha
Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat dengan nomor register 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Panji menuntut Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dan menginginkan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Anwar Abbas telah secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.