Menariknya, Universitas Garut bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi mahasiswa KKN dengan program perlindungan jaminan sosial. Terkait keikutsertaan mahasiswa KKN dalam program perlindungan jaminan sosial ini, Syakur mengungkapkan hal ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk melindungi para mahasiswa yang sedang melakukan pengabdian masyarakat di lapangan.
“Karena kan kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi, dan tentu saja tidak berarti mereka bisa lengah ya, harapan kami juga ke depan juga kita bisa membuat kerjasama-kerjasama lain,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Garut, Fajar Ahmadi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah Universitas Garut dalam melindungi para mahasiswa yang tengah melaksanakan pengabdian masyarakat di lapangan.
Baca Juga:Upaya Pemda Provinsi Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangane-Monev Terbukti Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda: Nilai Keterbukaan Informasi Jabar Naik
Fajar menyatakan bahwa mahasiswa yang berpartisipasi dalam KKN sudah memasuki fase transisi dalam pengabdian, sehingga perlu adanya perlindungan terhadap mereka. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program jaminan untuk para peserta KKN, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, di mana jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas.
“Untuk jaminan kematian sendiri memberikan perlindungan manfaat sebesar 42 juta rupiah jika terjadi masa meninggal dunia atas peserta dari mahasiswa yang menjalani KKN,” pungkasnya. (Diskominfo Garut/Fauziah Ismi)