PASUNDAN EKSPRES – Daftar NPWP online lewat hp ini bisa dilakukan dimanapun asal terkoneksi dengan internet
Cara daftar NPWP Online ini pun terbilang cukup mudah, bisa dilakukan oleh siapapun
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ini merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia.
Baca Juga:Penginapan di Sukabumi Dekat Pantai, View Instagramable!Rakor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Jabar, Akselerasi Pengerjaan Profesional dan Transparan
Setelah pendaftaran selesai, setiap wajib pajak akan diberikan kartu fisik atau kartu NPWP elektronik sebagai bukti bahwa mereka sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
Sejak perubahan peraturan terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia,
sekarang Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan langkah-langkah berikut:
Daftar NPWP Online Lewat Hp
1. Kunjungi Situs Resmi DJP:
Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi ini: Direktorat Jenderal Pajak
2. Pilih “Pendaftaran NPWP”:
Pada halaman utama DJP,
cari menu “Pendaftaran NPWP” atau “Registrasi NPWP” dan klik link tersebut.
LIHAT JUGA: Cara Menyadap Whatsapp Istri di Luar Negeri, Ampuh Tinggal Klik!
3. Isi Formulir Pendaftaran:
Di halaman pendaftaran NPWP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isilah dengan lengkap dan benar semua data yang diperlukan,
Baca Juga:Jelang Pemilu, 2.200 Satlinmas Siap Amankan Pemilu 2024Wabup Garut Optimis Indonesia Memimpin Dunia pada 2045
seperti nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan data lainnya sesuai yang diminta.
4. Upload Dokumen Pendukung:
Biasanya, proses pendaftaran NPWP online memerlukan dokumen-dokumen pendukung seperti kartu identitas (KTP) atau paspor.