5. Verifikasi Data:
Setelah Anda mengisi formulir dan mengunggah dokumen,
pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
Pastikan tidak ada kesalahan agar proses verifikasi berjalan lancar.
6. Kirim Permohonan:
Setelah data terisi dengan benar dan lengkap serta dokumen terunggah dengan benar,
Jika permohonan Anda diterima, Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah.
Pastikan Anda melakukan pendaftaran NPWP secara akurat dan sesuai dengan data pribadi Anda.
Baca Juga:Penginapan di Sukabumi Dekat Pantai, View Instagramable!Rakor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Jabar, Akselerasi Pengerjaan Profesional dan Transparan
Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data, dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Jika Anda mengalami kesulitan atau pertanyaan lebih lanjut tentang proses pendaftaran NPWP online,
disarankan untuk menghubungi kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak yang berwenang.(Jni)