PASUNDAN EKSPRES – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum terkait penangkapan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, perwira menengah TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Badan SAR Nasional (Basarnas), yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fadjar juga menyampaikan perasaan prihatin atas peristiwa tersebut.
“Sangat prihatin. Kita ikut proses hukum saja,” ungkap Fadjar melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (26/7).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menegaskan komitmen Panglima TNI untuk memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Fihril Bahuri Sebut OTT Basarnas Terkait Pengadaan Barjas Pendektesian Korban Reruntuhan, Ada Fee dari PengusahaSariater Berikan Bantuan untuk Pencegahan Stunting di Subang
“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Basarnas di dua lokasi, yaitu di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).
Operasi tersebut terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan tangkap tangan pada siang hari sekitar pukul 14.00 pada tanggal 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta dan Bekasi terkait dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” demikian pesan tertulis yang disampaikan oleh Nurul Ghufron pada Selasa.
Sejumlah 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.