PASUNDAN EKSPRES – Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Indonesia menghadapi ancaman untuk diblokir atau dinonaktifkan. Tidak kurang dari 176.000 ponsel dalam jumlah tersebut adalah produk dari merek ternama, iPhone.
Menurut Brigjen Pol Adi Vivi dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri, ratusan ribu ponsel ini akan menghadapi nasib tersebut karena pemiliknya tidak melakukan pendaftaran nomor IMEI sesuai prosedur yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui, setiap ponsel yang masuk ke Indonesia wajib untuk mendaftarkan nomor IMEI-nya agar dapat terhubung dengan jaringan operator seluler dan dapat digunakan secara legal di Tanah Air.
Baca Selengkapnya:
Tidak hanya itu, ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar atau malah terblokir akan kehilangan akses sinyal seluler. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna ponsel untuk memastikan nomor IMEI mereka terdaftar dengan benar.
Baca Juga:Sepeda Listrik Palembang: 13 Rekomendasi Terbaik Sepanjang Tahun 2023!Resep Gorengan Cireng: Nikmat, Gurih dan Renyah
Proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu:
1. Melalui operator seluler, yang berlaku bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
2. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.IMEI indonesia
3. Melalui Bea Cukai untuk pembelian handphone dari luar negeri secara langsung (hand-carry).
4. Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang merupakan pilihan utama bagi para pengusaha, produsen, atau importir handphone.
Namun, terdapat kasus yang menarik perhatian terkait dengan pendaftaran IMEI ilegal. Salah satu tersangka dengan inisial F diduga tidak melakukan tahapan yang sesuai dalam proses pendaftaran tersebut di Kementerian Perindustrian. Akibatnya, ada 191.965 ponsel yang didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.
Menanggapi hal ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal ini. Empat di antaranya berasal dari sektor swasta, sementara dua lainnya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.
Baca Selengkapnya: