Mengapa muncul dugaan adanya praktik IMEI ilegal ini? Praktik ini sebenarnya sudah mencuat sejak akhir tahun sebelumnya. Banyak pengguna ponsel, terutama pemilik iPhone eks-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, mengalami kendala hilang sinyal atau sering muncul pesan “no service” di ponsel mereka.
Dugaan penyebabnya adalah karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat mereka tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, setiap perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar di database pemerintah Indonesia, berpotensi mendapatkan pembatasan akses jaringan seluler dari operator.