PASUNDAN EKSPRES – Cara check IMEI number iPhone wajib diketahui sebelum membeli iPhone. Karena IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas untuk mengidentifikasi sebuah HP.
Ciri IMEI iPhone terblokir adalah tidak terdaftar di database pemerintah.Adapun salah satu penyebab IMEI iPhone terblokir lainnya yaitu tidak bisa tersambung dengan jaringan seluler.Sehingga wajib melakukan IMEI check number, atau free IMEI check di situs resmi https://imei.kemenperin.go.id/ dan beacukai.go.id.
1. Tidak bisa tersambung dengan jaringan seluler.
2. IMEI tidak terdaftar di database pemerintah.
3. Penggunaan SIM Card dibatasi.
4. Seringkali disebut sebagai iPhone Ex-inter All Operator, yang umumnya diimpor dari luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia.
Baca Juga:Penyebab IMEI iPhone Terblokir dan Cara MembukanyaCiri IMEI iPhone Terblokir, Wajib Cek Sebelum Beli
5. Dibanderol dengan harga yang lebih murah dibanding hara umumnya. Karena ilegal, membuat sebagian iPhone Ex-inter All Operator dijual lebih murah dari harga seharusnya.Bahkan, selisih harganya dapat mencapai Rp1-2 juta. Meski dibanderol dengan harga murah, berhati-hati saat membeli iPhone wajib dilakukan.
Cek kembali kardus HP iPhone, karena biasanya nomor IMEI berjumlah 15 digit tersebut tertera dalam stiker yang menempel di kotak kardus smartphone.
2. Validasi di pengaturan ponsel
Caranya, masuk ke PEngaturan> Umum> Cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Cek dengan menekan *#06#
Setelah menekan *#06# nanti akan menampilkan informasi IMEI. Jika tidak, maka kemungkinan besar iPhone-mu sudah di blacklist atau dalam daftar hitam oleh pemerintah.
4. Cek status IMEI di situs resmi pemerintah
Situs resmi pemerintah yang dimaksud adalah dengan mengakses https://imei.kemenperin.go.id/ atau beacukai.go.id.
5. Setelah memastikan mengecek nomor IMEI sudah ada, lalu masukkan nomor IMEI tersebut ke dalam situs pemerintah tersebut dan klik tombol “Search”.Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi apakah IMEI sudah terdaftar atau tidak di Kamenperin.