Ciri IMEI iPhone Terblokir, Wajib Cek Sebelum Beli

Ciri IMEI iPhone Terblokir, Wajib Cek Sebelum Beli
ilustrasi iPhone (unsplash.com/Drew Coffman)
0 Komentar

3. Menampilkan ‘No Service’

‘No Service’ berarti SIM Card tidak bisa digunakan atau terbaca meski sudah terpasang di ponsel. Jika iPhone mu mengalami hal demikian segera lakukan registrasi IMEI, dengan mengunjungi situs Kemenprin atau Bea Cukai.

4. Disebut sebagai iPhone Ex-inter All Operator

Biasanya, iPhone Ex-inter All Operator diimpor dari luar negeri, lalu diperjualbelikan di Indonesia.Namun, terkadang iPhone ini masuk ke Indonesia dengan cara ilegal atau gak bayar pajak. Akibatnya, nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

Meski demikian, awalnya iPhone memang bisa mengakses kartu seluler (SIM Card). Akan tetapi, akses tersebut tidak berlangsung lama karena jika ketahuan ilegal maka pemerintah akan membatasi atau memblokir iPhone tersebut.

Baca Juga:Cara Mengecek IMEI iPhone Terdaftar, Asli Atau Palsu?Cara Mengecek IMEI iPhone via Menu Setting dan Kode USSD

5. Dibanderol dengan harga yang lebih murah

Kalau kamu ingin membeli iPhone, jangan sampai tergiur karena dibanderol dengan harga murah dibanding hasga umumnya ya.Karena ilegal dan tanpa bayar pajak di Indonesia, membuat sebagian iPhone Ex-inter All Operator dijual lebih murah.

Bahkan, selisih harganya mencapai Rp1-2 juta, lho. Meski harganya terjangkau, berhati-hatilah jika menemukan ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI tersebut.Karena memiliki risiko iPhone ilegal yang membuatmu bakal rugi jika membelinya.

Nah, itulah ciri IMEI iPhone terblokir yang wajib kamu ketahui. Mulai sekarang, cek kembali dengan teliti sebelum membeli iPhone ya. Jangan sampai tergiur dengan haganya yang murah. Semoga bermanfaat.

(nym)

0 Komentar