Inkonsistensi kebijakan mengenai porsi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil juga menjadi sorotan.
Menurut beberapa elemen masyarakat sipil, praktik penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan, terutama mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.
Beberapa undang-undang mengatur hal ini, namun masih ada pandangan berbeda mengenai penanganan kasus-kasus tersebut oleh lembaga sipil atau militer.
Baca Juga:Danpuspom TNI dan KPK Umumkan Status Kabasarnas, Terima Suap ‘Dana Komandan’Kampung di Ciater Subang Jadi Kampung Percontohan Bebas Narkoba
Evaluasi secara menyeluruh diharapkan dapat mengatasi masalah ini dan menjaga keterlibatan TNI di lembaga sipil agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinasi antara instansi-instansi terkait juga dianggap penting dalam penegakan hukum kasus-kasus seperti ini.
Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama membangun lembaga yang bebas dari praktik korupsi dan penyelewengan demi kepentingan negara dan masyarakat.