PASUNDAN EKSPRES – Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto, terjerat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas bersama atasannya, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Letkol Afri awalnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya pada Selasa (25/7/2023).
Hanya dalam waktu satu hari, ia dan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:Baru Hp Sharp Aquos V7, Cek Spesifikasinya di SiniCara Simpan Musik Favorit di Youtube dengan MP3Juice, Mudah Tidak Ribet
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta terkait kasus ini.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kepala Basarnas dapat disidang di Pengadilan Umum meskipun memiliki latar belakang militer.
Profil Letkol Afri Budi Cahyanto adalah seorang perwira menengah (Pamen) di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) yang saat ini sedang bertugas di luar institusi TNI.
Sebelum menduduki jabatan di Basarnas, Afri pernah menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Kapekas) Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau.
Pada tahun 2021, ia juga pernah menjabat sebagai Kasibukku Koops III. Menurut informasi dari Kompas TV, Afri adalah alumni dari Perwira Karier Tahun Anggaran 2022/2023 dan saat itu pangkatnya masih Letnan Dua (Letda).
Setelah itu, ia langsung di bawah komando Kabasarnas dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sempat mengkritik penetapan status tersangka terhadap Afri dan Henri oleh KPK karena keduanya masih aktif sebagai personel TNI.
Baca Juga:Soal ‘Dana Komando’ dalam Kasus Suap Basarnas Didalami Puspom TNIDirektur Penyidikan KPK Sep Guntur Rahayu Mengundurkan Diri, Firli: KPK Ingin Pertahankan
Namun, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Puspom TNI meningkatkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya, Puspom TNI secara resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Keduanya langsung ditahan setelah penetapan status tersebut. Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Komandan Puspom TNI, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (31/7/2023).
Dalam kasus ini, ada pihak swasta bernama Marilya atau Meri yang merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, yang terlibat dalam dugaan suap.