Uang suap tersebut diduga terkait dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta tersebut.
Dari tangan Meri, Afri diduga menerima uang hampir mencapai Rp 1 miliar. Menurut Agung, uang tersebut diterima oleh Afri atas perintah Kabasarnas.
Berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Puspom TNI, ada 27 item bukti dengan 34 subitem sesuai daftar yang disampaikan oleh KPK.
Baca Juga:Baru Hp Sharp Aquos V7, Cek Spesifikasinya di SiniCara Simpan Musik Favorit di Youtube dengan MP3Juice, Mudah Tidak Ribet
Atas kasus dugaan suap ini, baik Henri maupun Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.