PASUNDAN EKSPRES – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tengah mendalami dugaan “dana komando” yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, mengungkapkan hal ini saat menggelar konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (31/7/2023).
Menurut Agung, saat ini jajarannya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi. Dalam penyelidikan ini, Puspom TNI merujuk pada laporan-laporan yang ada, baik dari pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Direktur Penyidikan KPK Sep Guntur Rahayu Mengundurkan Diri, Firli: KPK Ingin PertahankanKasus Suap di Basarnas Berdampak ke Evaluasi Jabatan Sipil yang Ditempati Perwira TNI
Agung menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mengembangkan permasalahan ini semaksimal mungkin dengan berkoordinasi ketat bersama KPK.
Namun, Agung enggan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai sejauh mana pengusutan aliran “dana komando” ini karena termasuk dalam pokok materi yang masih dalam tahap pengungkapan.
Ia hanya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan temuan, bahwa Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, diduga menerima uang dari pihak swasta dengan nilai yang hampir mencapai Rp 1 miliar.
Uang tersebut diterima oleh Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, yang bernama Marilya atau Meri, terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Agung juga mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diterima oleh Afri atas perintah Kepala Basarnas, Henri, atau yang dikenal sebagai “dana komando”.
Afri kemudian mengklaim bahwa uang tersebut merupakan hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Baca Juga:Danpuspom TNI dan KPK Umumkan Status Kabasarnas, Terima Suap ‘Dana Komandan’Kampung di Ciater Subang Jadi Kampung Percontohan Bebas Narkoba
Keduanya telah ditahan dan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Hingga saat ini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan oleh KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.