Soal ‘Dana Komando’ dalam Kasus Suap Basarnas Didalami Puspom TNI

Danpuspom TNI dan KPK
Konfrensi Pers Danpuspom TNI dan KPK soal kasus Basarnas
0 Komentar

Perlu diketahui bahwa Henri Alfiandi dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang pertama kali dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI pada tahun anggaran 2021-2023.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada tanggal 25 Juli 2023.

Meskipun KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka, Danpuspom TNI Agung berpendapat bahwa penetapan tersebut melanggar aturan.

Baca Juga:Direktur Penyidikan KPK Sep Guntur Rahayu Mengundurkan Diri, Firli: KPK Ingin PertahankanKasus Suap di Basarnas Berdampak ke Evaluasi Jabatan Sipil yang Ditempati Perwira TNI

Ia menyatakan bahwa wewenang menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka seharusnya berada di tangan penyidik militer, yaitu Puspom TNI, sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer.

Akibatnya, KPK menyerahkan penyidikan terhadap Henri Alfiandi dan Afri kepada Puspom TNI, namun tetap mendorong pembentukan tim jaksa koneksitas untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

0 Komentar