PASUNDAN EKSPRES – Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan pemadaman terhadap 191 ribu ponsel ilegal yang mayoritas merupakan produk iPhone dengan menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) palsu.
Tindakan ini sebagai langkah tindak lanjut setelah pihak kepolisian membongkar jaringan kasus mafia IMEI bodong yang terjadi akhir pekan lalu.
Baca Lainnya:
191.965 Unit Ponsel iPhone Dapat Ancaman Pemblokiran karena IMEI Indonesia Ilegal!
IMEI Ponsel Ilegal yang Akan Dimatikan, 176.874 di Antaranya iPhone
Dalam perkara ini, tercatat ada 191.995 IMEI ponsel ilegal yang akan mendapatkan pemblokiran, dengan 176.874 merupakan iPhone.
Baca Juga:Semudah 1, 2, 3: Cek Info IMEI Ponsel Anda dengan Mudah!Nokia Zeno 5G 2023: Ponsel Canggih dengan Keunggulan Fotografi, Baterai Tahan Lama, dan Layar Super AMOLED!
Angka tersebut mencerminkan besarnya permasalahan IMEI palsu yang saat ini sedang Indonesia hadapi.
Panggilan Hati-hati dari Direktur Eksekutif ICT Institute
Namun, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, memperingatkan agar kepolisian berhati-hati dalam melaksanakan pemadaman tersebut.
Menurutnya, pemblokiran hanya tertuju pada ponsel yang belum terjual ke konsumen, seperti melansir dari CNNIndonesia.com.
Sanksi untuk Perusahaan yang Menggunakan Jasa Oknum untuk Registrasi IMEI
Heru Sutadi berpendapat bahwa pemerintah dan penegak hukum sebaiknya membedakan mana ponsel yang belum terpakai oleh konsumen dan mana yang telah konsumen gunakan.
Sanksi harus diberlakukan kepada perusahaan yang secara resmi menggunakan jasa oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan IMEI palsu.
Sanksi untuk Oknum yang Mendaftarkan IMEI Ilegal
Selain itu, Heru juga menekankan bahwa oknum yang mendaftarkan IMEI secara ilegal harus mendapatkan sanksi
dan diminta untuk mengganti rugi biaya masuk sesuai dengan biaya masuk yang telah dihitung oleh APH (Asosiasi Pengguna Handphone)
karena kerugian yang ditimbulkan dapat mencapai ratusan miliar.
Baca Lainnya:
191.965 Unit Ponsel iPhone Dapat Ancaman Pemblokiran karena IMEI Indonesia Ilegal!
Perlindungan Konsumen Harus Diutamakan
Heru menambahkan bahwa pemblokiran IMEIharap melakukannya dengan hati-hati dan harus mengutamakan perlindungan konsumen.
Baca Juga:Nokia 216: Klasik dengan Sentuhan Modern | Harga Terjangkau!Taman Nasional di Banten: Keindahan Alam yang Memesona dan Harga Tiket Terjangkau!
Ponsel yang telah masyarakat gunakan dan sudah terdaftar secara tidak resmi harus terhindar dari pemblokiran.
Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Agus Sujatno, Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
juga sepakat bahwa kebijakan pemblokiran IMEI ilegal harus memprioritaskan perlindungan konsumen.