PASUNDAN EKSPRES – Panji Gumilang tersangka penistaan agama. Pendiri Pondok Pesantren Pesantren Al Zaytun ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023. Berikut ini kronologi pemeriksaan Panji Gumilang.
1. Sembari mengenakan peci dan kemeja warna biru, Panji Gumilang datang bersama tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri sekitar pukul 13.15 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus penistaan agama.
2. Tepat pada pukul 15.00 WIB, penyidik mulai memeriksa Panji Gumilang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyidik meminta keterangan pria kelahiran 30 Juli 1946 tersebut terkait kasus penistaan agama.
Baca Juga:5 Rekomendasi Serial iPhone yang Masih Layak Dibeli Tahun 2023Kenapa IMEI iPhone 11 Ada 2? Begini Penjelasan Lengkapnya
Melansir dari Tempo.com, sebelumnya ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 23 Juni 2023.Ihsan mengungkapkan beberapa pernyataan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Panji telah masuk dalam kategori penistaan agama. Salah satu pernyataan Panji yang dilaporkan telah menista agama adalah soal perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat.
3. Baru sekitar pukul 19.30 WIB, Djuhandani menyatakan bahwa pemeriksaan Panji Gumilang telah selesai. Selama proses pemeriksaan tersebut, Panji yang pernah disebut-sebut sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX tersebut mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.
4. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan proses koreksi oleh Panji selesai, Djuhandani mengatakan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
Setelah gelar perkara, Djuhandani menyatakan bahwa semua peserta yang hadir sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama.
5. Setelah dilakukan gelar perkara sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.Meski demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji.
Masih melansir dari situs portal berita Tempo.com, atas perbuatannya Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.