KAB. GARUT – Pemdakab Garut menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan status siaga tersebut terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh (3/8/2023).
Penetapan ini dipicu oleh peringatan dini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Stasiun Klimatologi Jawa Barat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kekeringan meteorolis, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Antisipasi Kekeringan, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Siap Suplai Air BersihHari Krida Pertanian Tingkat Kabupaten Garut Resmi Dibuka
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak buruk dari bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan, BPBD bekerja sama dengan perangkat daerah terkait akan menggerakkan semua sumber daya yang tersedia, termasuk sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan sesuai regulasi.
Tujuan utama adalah untuk memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu guna meminimalisir dampak dari bencana ini.
Pemdakab Garut mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu dan saling mendukung dalam menghadapi potensi ancaman bencana ini. (Diskominfo Garut/Fauziah Ismi)