PASUNDAN EKSPRES – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya membuka tabir kerahasiaan mengenai data 16 narapidana kasus korupsi yang diberikan pengurangan masa hukuman atau remisi menjelang peringatan HUT RI yang ke-78.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, dikemukakan bahwa pemberian remisi kepada para narapidana ini dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dan berlaku merata bagi semua narapidana, termasuk yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Janganlah dipandang remeh pemberian remisi ini. Ini bukan semata-mata pemberian yang sewenang-wenang dari pemerintah. Ada serangkaian syarat administratif dan substansi yang harus dipenuhi oleh para narapidana agar mereka berhak menerima remisi ini. Bahkan dari total 2.606 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, di mana kategori ini mengakibatkan pembebasan langsung, terdapat enam belas individu di antaranya yang memiliki kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/8).
Baca Juga:16 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Bebas Murni, Ditjen Pas Kemenkumham Didesak Buka DatanyaBudiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Ucapkan Terimakasih Berjuang Bersama Saya
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat.
“Persyaratan yang telah diuraikan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana, baik yang terlibat dalam tindak pidana umum maupun khusus, termasuk di dalamnya narapidana dengan kasus tindak pidana korupsi,” tambah Rika.
“Apabila para narapidana telah memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka mereka berhak menerima remisi. Pemberian remisi ini sendiri sejalan dengan upaya pembinaan yang diberikan kepada semua narapidana yang menerima remisi,” lanjutnya.
Mengenai identitas keenam belas narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan diberi Remisi Umum II atau pembebasan langsung pada tahun 2023, berikut ini adalah daftarnya:
1. Iyan Syafrudin Bin Emed
2. Joko Priono Bin Kari
3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu