Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan atau masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023. “Berdasarkan pasal 81, hal yang sama berkaitan dengan perubahan nomor urut, dapil dan pergantian bacaleg juga bisa dilakukan,” ucapnya.
Ikhsan juga menjelaskan, dalam hal rancangan DCS (pasal 66) dan rancangan DCT (pasal 81) pada masa pencermatan, parpol punya kesempatan untuk mengubah nomor urut bacaleg. Termasuk, mengubah dapil bacaleg dalam tingkatan yang sama dan mengganti bacaleg atas persetujuan DPP parpol bersangkutan.
Untuk mengetahui DCS Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 bisa mengakses link berikut, https://kab-purwakarta.kpu.go.id/berita/baca/7837/pengumuman-nomor-790pl014-pu32142023-tentang-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-purwakarta-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024.(add/sep)