BANDUNG BARAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan 681 orang sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif KBB. Adapun komposisinya terdiri dari 45 orang caleg laki-laki dan 231 caleg perempuan.
“KBB sudah ditetapkan pada 18 Agustus 681 orang laki laki 450 perempuan 231 keterwakilan perempuan 34 persen. Mulai tanggal 19-23 Agustus 2023 KPU KBB melaksakan pengumuman DCS di media cetak, elektrobik dan website medsos milik KPU KBB. Juga kami Instruksikan ke PPK dan PPS untuk menempel pengumuman DCS di tingkat desa dan sekertariat masing masing,” ujar Ketua KPU KBB Adie Saputro kepada Pasundan Ekspres, Senin (21/8).
Adi mengatakan, pada tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus KPU membuka masukan dan tanggapan DCS yang diumumkan tersebut. “Kita membuka masukan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Apabila ada tanggapan. Setelah tanggal 28 Agustus akan ada klarifikasi terhadap bacaleg yang diumumkan,” ujarnya.
Baca Juga:1.750 Peserta Meriahkan Hari Diabetes Nasional, Tingkatkan Kewaspadaan dan Edukasi PenderitaKPU Rilis DCS Anggota DPRD untuk Pemilu 2024, 110 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Di Bandung Barat, caleg yang mendaftar dan memasukan persyaratan secara administratif ada 820 orang, namun menurut Adi, dalam perjalanan verifikasi, tersisa 681 orang.
“Berarti ada sekitar 139 yang tidak memenuhi syarat terhadap kelengkapan. Tentu dalam prosesnya ada yang ngundurkan diri atau diganti calon lain dan tidak memenuhi berkas. Sehingga kita TMS kan (Tidak memenuhi syarat),” ujarnya.
Adi mengimbau terhadap bacaleg yang lolos verifikasi dan masuk DCS agar mengikuti tahapan-tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada para bakal calon yang sudah ditetapkan DCS agat tetap melaksanakan pemilu ini sesuai ketentuan dan peraturan. Kedua dalam melaksanakan sosialisasi tolong hindari hal hal bersifat ujaran kebencian dan provokatif,” paparnya.(eko/sep)