SUBANG-Tingkat peredaran narkotika di Subang cukup tinggi. Pelaku tindak kejahatan cukup beragam. Mulai dari wirausaha bahkan hingga PNS. Tak menutup kemungkinan juga penegak hukum dapat tergiur dalam bisnis tersebut.
Seperti oknum petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang pernah bersekongkol dengan narapidana Lapas Subang untuk mengedarkan narkotika.
“Dia sudah divonis. Oknum petugas Bapas Subang yang mengedarkan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan Subang,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Lapas Subang Pinos Permana SH MH.
Baca Juga:Polusi Udara Merambah ke Subang, BPBD Bagikan Ribuan MaskerZiarah Kubur TMP, Kapolres: Sebagai Penghormatan Polri kepada Pahlawan
Kejaksaan saat ini sudah menerima 51 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian dari bulan Januari 2023 hingga Agustus ini. Dari kasus itu tersangka masih usia produktif.
Selain perkara narkotika, pihaknya pun menangani tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 114 SPDP, tindak pidana umum lainnya dan ketertiban umum ada 93 SPDP.
“Perkara perlindungan anak juga mengalami kenaikan seperti perkara narkotika ya, jika dibandingkan dengan tahun lalu, sebesar 60 persen,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menyebut, ada 32 UPT Lapas dan rumah tahanan di Jawa Barat yang dihuni oleh 23.671 narapidana dan tahanan. Pihaknya sudah mengimbau dengan tegas kepada para petugas agar jangan melakukan penyimpangan.
Selain itu, ia pun meminta kepada seluruh narapidana jangan melakukan penyimpangan seperti menggunakan dan mengedarkan narkotika, penggunaan ponsel, membuat senjata tajam dan lainnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang AKBP Hery Sudrajat sebelumnya mengatakan, jalur nasional di wilayah utara Subang dan faktor lingkungan membuat peredaran narkotika lumayan tinggi di Kabupaten Subang.
Ia pun meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.(ygo/ysp)