Realisasi Pajak Provinsi Di atas 45 Persen, Bapenda Gencar Sosialisasi

Realisasi Pajak Provinsi Di atas 45 Persen, Bapenda Gencar Sosialisasi
0 Komentar

Iapun menguraikan bahwa memang pajak yang dipungut itu terbagi dari tiga tingkatan. Pajak di tingkat pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Penghasilan.

Sementara untuk pajak yang dipungut provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Sedangkan di tingkat Kota Kabupaten seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga Pajak Restoran.

Baca Juga:Pengaruh Peran Para Habib Terhadap Preferensi Politik Menuju Pemilu 2024PN Subang FC Menang Telak 5-2 dalam Pertandingan Persahabatan Melawan PN Majalengka FC

“Kami berikan sosialisasi. Tidak hanya di Bandung tapi keliling di wilayah Jabar,” sambungnya.(son)

Laman:

1 2
0 Komentar