Masuk 2024, Begini Rancangan Skema Penggajian ASN, Tunjangan Dihapus

Lowongan ASN dan PPPK Terbaru 2023
Ilustrasi Foto ASN dan PPPK dok.pasundanekspres
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) di tanah air.

Skema ini akan menghapuskan tunjangan-tunjangan yang biasanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), digantikan oleh satu penghasilan yang mencakup semua komponen.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan bahwa rencana kebijakan ini diharapkan akan diterapkan pada tahun depan.

Baca Juga:Malam Ini Rebo Wekasan, Tradisi Memohon Perlindungan Allah di Rabu Terakhir Bulan SafarLagu Helo Kuala Lumpur, Mirip dengan Lagu Hallo Bandung, Malaysia Jiplak?

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan gaji tunggal bagi ASN,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (11/9/2023).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa semua mekanisme penggajian untuk ASN akan disusun dengan memperhatikan prinsip utama.

“Penghasilan ASN akan disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,” tambahnya.

Rencana penerapan gaji tunggal ini bukanlah isu baru.

Skema serupa sempat dibahas dalam RUU ASN pada awal Mei 2013, tetapi hingga RUU ASN tersebut disahkan, belum terjadi perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa desain sistem gaji tunggal ini akan membuat PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen penghasilan, termasuk unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan digunakan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jenis jabatan PNS, sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.

0 Komentar