Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan. Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan. “Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidaknya pada persidangan nanti,” kata Dulnasir.(add/sep)