Auto Cuan! Cara Tukar Uang Kuno di Bank Indonesia dengan Mudah dan Cepat!

Cara Tukar Uang Kuno di Bank Indonesia, capture via Bank Indonesia,,
Cara Tukar Uang Kuno di Bank Indonesia, capture via Bank Indonesia,,
0 Komentar

  • Uang pecahan Rp. 100, Rp. 500, dan Rp. 1000 keluaran tahun 1953-1963

Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Namun, masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang sama.

  • Uang pecahan Rp. 1000 keluaran tahun 1964-1975

Uang pecahan ini masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi nilainya telah disesuaikan dengan nilai uang baru.

Baca Juga:Pojokan 169, Wisma YasoAlat Permainan Edukatif, Kembangkan Kemampuan Motorik dan Kognitif

Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan.

  • Uang pecahan Rp. 1000 keluaran tahun 1976-1997

Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.

Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.

LIHAT JUGA:

Tak Perlu Bingung Jual Uang Kuno Omset Jutaan, Cek Alamat Kolektor Uang Kuno Surabaya

  • Uang pecahan Rp. 5000 keluaran tahun 1976-1997

Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.

Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.

  • Uang pecahan Rp. 10.000 keluaran tahun 1976-1997

Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.

Baca Juga:Jadwal Film Bioskop Hari Ini September 2023, Sedang Tayang! Cek Jadwal Sekarang JugaMANJUR! Cara Ubah Password WiFi IndiHome Lewat Hp Tercepat!

Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.

  • Uang pecahan Rp. 50.000 keluaran tahun 1976-1997

Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.

Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.

  • Uang pecahan Rp. 100.000 keluaran tahun 1976-1997

Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.

0 Komentar