SUBANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang menggelar Pemilihan Kepala Sekolah Tahap dua yang berlangsung di SMPN 1 Subang pada Kamis (5/10).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiksbud) Kabupaten Subang, Dr H Aep Saeupudin MPd mengungkapkan, Disdikbud Subang memberikan kesempatan kepada guru untuk setiap jenjang dalam mengikuti seleksi pemilihan Kepala Sekolah di Kabupaten Subang.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang tahun 2023 memberikan kesempatan kepada teman-teman guru mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP untuk menjadi kepala sekolah. Sebelum aktif sebagai kepala sekolah ada tahapan salah satunya proses Cakep (Calon Kepala Sekolah) itu sendiri, dan hari ini merupakan seleksi tahap kedua,” ucapnya.
Baca Juga:Fakultas Agrobisnis dan Rekayasa Pertanian Unsub Berdayakan Kelompok Tani di Subang Kelola Sampah Jadi Pupuk Organik CairBelajar Membatik di Bumi Talaga Sundayana, Ajang Kenalkan Batik Khas Subang Hingga Mancanegara
Untuk seleksi pertama telah dijalankan yang merupakan seleksi admnistrasi yang diikuti oleh para guru dari setiap jenjang pendidikan sebanyak 178 orang.
“Setelah seleksi tahap pertama yang merupakan seleksi admnistrasi dari 178 guru yang mengikuti, dinyatakan lulus 172 guru yang hari ini mengikuti seleksi tahap kedua di SMPN 1 Subang ini,” ucapnya.
Dr Aep juga menjelaskan, seleksi tahap kedua ini meliputi seleksi substantif atau seleksi tes tertulis.
“Mekanisme tes tertulis ini secara daring, terdapat sejumlah soal sebanyak 107 buah untuk pilihan ganda dan essay,” ujarnya.
Setelah seleksi substantif tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan tes pembuatan makalah yang merupakan seleksi tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 sekaligus diadakan presentasi atau pemaparan dari hasil tes pembuatan makalah tersebut.
Seleksi tahap ketiga ini akan berlangsung di SMPN 4 Subang.
“Dari tiap tahapan, kami lakukan secara terbuka dan berkolaborasi dengan pihak Irda yang ikut mengawasi kita dalam melaksanakan proses kegiatan ini, termasuk dari pihak BKPSDM juga hadir untuk melihat proses seleksi ini,” ucap Dr Aep.
Selain itu, Dr Aep mengungkapkan bahwa segala proses seleksi calon kepala sekolah yang diadakan saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Cegah Penyakit Demensia, POLSUB Latih Lansia Menulis Cerpen dan Relaksasi PernapasanMeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Tridjaya Motor Pagaden Wadahi Kreativitas Anak-anak
“Tahapan-tahapan dalam seleksi ini betul-betul sesuai dimana pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, kemudian Permendikbud nomor 40 tahun 2001 dan Peraturan Dirjen Kemeterian tahun 2022, semua hal tersebut menjadi suatu pegangan atau payung hukum kita dalam melakukan seleksi calon kepala sekolah ini,” ucapnya.