Gus Ahad: Omzet Ekraf Per Tahun Rp587 Triliun, Perda No. 15/2017 Back Up Pelaku Ekonomi

Gus Ahad
0 Komentar

Diharapkan setelah sosialisasi perda ini, masyarakat, khususnya pelaku ekraf dan UMKM bisa mengetahui dalam mengurus perizinan, produk naik kelas atau adanya peningkatan hasil produksi. “Termasuk, mengetahui bagaimana promosi, dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar