SUBANG-Masyarakat Kabupaten Subang semakin banyak yang mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat Samsat Drive Thru. Layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses transaksi lebih aman dan mudah. Wajib pajak pun tidak perlu turun dari kendaraannya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Lovita Adriana Rosa mengatakan, Samsat Drive Thru mempunyai banyak kelebihan bagi masyarakat. Mulai dari segi efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan serta jaminan kepastian pelayanan.
“Kebijakan drive thru ini bertujuan untuk memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan masyarakat tidak perlu masuk ke aula,” tuturnya.
Baca Juga:Jaga Tradisi Juara, Latihan Bersama Persiapan FTBI Tingkat KabupatenBakso Mas Budi, Harga Murah Rasa Gak Murahan
Dijelaskan Lovita, layanan Samsat Drive Thru Subang didukung dengan teknologi informasi. Melalui pelayanan berbasis digital, ia berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan mendorong kepatuhan bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Wajib pajak yang belum patuh perlu disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh pemkab melalui kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan jasa raharja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Kabupaten Subang, Ahmad Zayyidin Ansori menuturkan, selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat chanel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat.
“Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga masyarakat bisa membayar di chanel terdekat dan juga melalui seperti e-commerce, ATM,” paparnya
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada di BUMDes. Menurutnya, saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang.
Di sisi lain masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Sambara atau samsat mobile jabar di handphone masing-masing. Selain untuk membayar pajak, aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh informasi pajak.
“Lewat Sambara, kita cukup mengisi nomor polisi kendaraan. Nanti keluar besaran pajaknya, termasuk ada masa jatuh tempo pajak, masa STNK. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan pembayaran melalui kode bayar yang kita beri, tentu dengan memperivikasi data yang bisa menunjukkan pemilik sesungguhnya. Sehingga bisa dibayar dimana saja,” tukasnya.