PURWAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., menyampaikan beberapa catatan terkait viralnya 40 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Bandung yang terlantar di sebuah panti sosial di Cilacap.
“Penanganan ODGJ ini secara umum masih jauh dari standar pelayanan yang ada. Apalagi kalau dibandingkan dengan norma yang diberlakukan oleh World Health Organization (WHO),” kata Abdul Hadi Wijaya melalui rilisnya, Senin (4/12).
Legislator dari daerah pemilihan Karawang – Purwakarta ini mencatat, di Jawa Barat saat ini ada 69.569 ODGJ yang penanganannya menjadi kewenangan kabupaten/kota melalui panti-panti yang dimiliki oleh dinas sosial di setiap kabupaten/kota tersebut.
Baca Juga:Pulihkan Lingkungan Pantai, Dishut Jabar Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pantai Pondok Bali SubangKodim 0619/Purwakarta Turun Tangan Normalisasi Sungai dan Saluran Air
“Permasalahan terbesar adalah pada keterbatasan anggaran dinas sosial di kabupaten/kota dan di provinsi. Yakni, hanya mempunyai anggaran yang kecil apalagi untuk penanganan ODGJ,” ujar Politisi PKS berkaca mata ini.
Dijelaskannya, banyak masalah lainnya yang ditangani oleh dinas sosial. Di antaranya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup orang miskin dan rawan miskin. Kemudian, ada lebih dari 3 juta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mencakup 26 kategori yang sangat spesifik dan tersebar di seluruh daerah.
“Di Jawa Barat, ODGJ ini belum terlayani secara standar dan beberapa program itu sudah mulai ada tapi ya kita masih harus menunggu bagaimana realisasinya,” ucap anggota dewan yang dikenal tegas namun ramah ini.
Contoh program yang ada, kata dia, adalah bahwa pada 2024 yang akan datang sudah dianggarkan pembangunan panti ODGJ milik Pemprov Jawa Barat yang lokasinya di Kabupaten Subang. Nilai anggarannya Rp7,5 miliar dan dianggarkan di APBD 2024.
“Kemudian, tentang bagaimana operasionalnya kita masih bisa menunggu. Insyaallah pada 2024 ada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang akan menangani panti ODGJ milik Pemprov Jawa Barat ini,” kata Abdul Hadi Wijaya.
Berikutnya, lanjut dia, dengan keterbatasan anggaran yang ada maka seringkali terjadi praktik penanganan ODGJ ini dikirim ke luar daerah. Sehingga, tanggung jawab pemerintah daerah terkait penanganan ODGJ seolah bisa dihilangkan.