Transparansi informasi, kata dia, adalah jalan untuk merawat demokrasi, yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakya. Adapun pada tahun ini, Komisi Informasi Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 369 badan publik.
Yakni, terdiri dari Kementerian, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK, Lembaga Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. Jasa Tirta II menjadi salah satu dari 139 badan publik lainnya yang meraih Penghargaan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023.(add/sep)