PASUNDAN EKSPRES – Pengguna kendaraan bermotor, terutama para pengendara sepeda motor, di Indonesia diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C, CI, atau CII saat berkendara di jalan raya. Persyaratan Pembuatan Sim Terbaru 2024.
Perubahan klasifikasi SIM C, yang mulai berlaku sejak tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan tingkat keselamatan dalam berkendara.
Persyaratan Pembuatan Sim Terbaru 2024
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, menjelaskan bahwa SIM C terdiri dari tiga jenis: C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, CI untuk motor dengan kapasitas 250 cc hingga 500 cc, dan CII untuk motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
Baca Juga:Mengenali Tanda-Tanda Pria Suka Sama KamuMengatasi Kehilangan Remote Keyless Motor Yamaha
“Jadi, jika memiliki motor 1.000 cc, Anda harus menggunakan SIM C2,” ungkap Yusri seperti yang dikutip dari NTMC Polri.
Syarat Pembuatan SIM C di Tahun 2024
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan bahwa syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C pada tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Menyediakan pasfoto.
- Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).
- Surat keterangan dari dokter tentang kesehatan fisik dan mental.
Prosedur Pembuatan SIM C 2024
Setelah memenuhi persyaratan, langkah-langkah pembuatan SIM C pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori, mengikuti ujian praktik.
- Petugas akan memproses pembuatan SIM setelah lulus ujian kedua.
Perbedaan SIM C, CI, dan CII
Penting bagi pengendara sepeda motor untuk memahami perbedaan antara SIM C, CI, dan CII:
- SIM C di gunakan pada sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI di gunakan pada sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 dan 500 cc.
- dan SIM CII di gunakan pada sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Biaya Pembuatan SIM C 2024
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang di perlukan untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000