PASUNDAN EKSPRES – Pegawai honorer yang berdinas di berbagai instansi pemerintahan diimbau untuk memahami prosedur pemeriksaan data Non ASN tahun 2024 di BKN guna mengetahui status pekerjaan mereka.
Pendataan Non ASN merupakan langkah lanjutan dari kebijakan penghapusan tenaga honorer, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa struktur kepegawaian di lembaga pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga:Penumpang Bus Sinar Jaya Kehilangan Laptop Pelaku Terekam CCTVPengajuan dan Simulasi Cicilan KUR Bank Mandiri Online 2024
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK, berdasarkan statusnya, dibedakan menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Namun, bagaimana cara memeriksa apakah data tenaga honorer telah tercatat di BKN? Temukan panduannya dalam ulasan berikut.
Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN Mudah dan Cepat
Cara Pemeriksaan Data Non ASN Tahun 2024 di BKN
Pemeriksaan data Non ASN dilakukan sebagai langkah untuk menyelaraskan status tenaga honorer (THK II) menjadi ASN.
Menurut informasi resmi dari BKN, tidak semua honorer dapat mengikuti proses pendataan, hanya yang memenuhi persyaratan yang akan terdaftar.
Persyaratan utama pendataan Non ASN adalah masa kerja.
Agar dapat disetarakan dengan ASN, honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun di instansi pusat atau daerah.
Syarat lain termasuk diangkat oleh pimpinan unit kerja dan menerima pembayaran honor secara langsung dari APBN atau APBD.
Baca Juga:KUR Mandiri 2024 Suku Bunga yang Rendah dan Tanpa JaminanSinopsis Blood Father Pelarian dalam Dunia Kriminal
Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat memeriksa status kepegawaian mereka di situs web BKN.
Proses pemeriksaan data Non ASN Tahun 2024 di BKN terbilang sederhana.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web BKN atau akses https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang relevan, lalu klik “Pengumuman”.
- Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.
Langkah Pendaftaran Pendataan Non ASN
Jika belum terdaftar, pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat mendaftar susulan.
Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan melalui lima tahapan di situs BKN, mulai dari pembuatan akun hingga pencetakan kartu pendataan Non ASN.