Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bel grafik hasil pemeriksaan Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri, Surat SHO (Save Hand Over), SOP, Hasil Resume medis, Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan, Satu pipa trap chlorine dan Satu pipa Filling.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara,” tandasnya.(dik/ery)