Bawaslu Jabar: Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Pemilu

Bawaslu Jabar: Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Pemilu
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, terbukti tidak melakukan pelanggaran Pemilu saat acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bawaslu Jabar melakukan serangkaian proses, termasuk meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.

Termasuk pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar juga diperhatikan.

Baca Juga:Panwaslu Kecamatan Serangpanjang Gencar Pantau Keamanan Logistik Pemilu 2024Deklarasi Pemilu Aman dan Kondusif di Subang Diinisasi MD Kahmi, Gibas, dan PPBNI Satria Banten

“Ridwan Kamil tidak terbukti melakukan kampanye karena tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan tersebut,” kata Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah.

Meskipun tidak terbukti dalam ketentuan tindak pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan terus menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan lainnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Tuduhan melibatkan money politic dan keterlibatan BPD yang seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik.

0 Komentar