Bagaimana Mekanisme Hak Angket DPR RI, Ini Penjelasan dan Aturannya

Bagaimana Mekanisme Hak Angket DPR RI, Ini Penjelasan dan Aturannya
Bagaimana Mekanisme Hak Angket DPR RI, Ini Penjelasan dan Aturannya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Bagaimana Mekanisme Hak Angket DPR RI, Ini Penjelasan dan Aturannya.

 

diberikan tiga hak khusus sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yang semua diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Di antara hak khusus tersebut, terdapat hak angket. Namun, apa sebenarnya hak angket itu?

Baca Juga:Apa itu Hak Angket DPR, Simak disiniInvestasi Berisiko Rendah untuk Tahun 2024

Apa saja tiga hak khusus yang dimiliki DPR RI, dan bagaimanakah ketentuannya?

 

Bagaimana Mekanisme Hak Angket DPR RI, Ini Penjelasan dan Aturannya

 

  • Mengenal Hak Angket DPR RI

Hak angket merupakan wewenang yang diberikan kepada DPR untuk menginvestigasi pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap krusial,

memiliki implikasi strategis, dan berpengaruh signifikan terhadap masyarakat, kebangsaan, serta kenegaraan, yang diduga bertentangan dengan hukum yang ada.

 Informasi ini bersumber dari situs resmi DPR RI.

 

 

  • Ketentuan Mengenai Hak Angket DPR RI

Ketentuan hak angket DPR RI dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Pasal 73 menyatakan, “Apabila pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah yang dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali secara berturut-turut tanpa alasan yang valid, DPR dapat mengaktifkan hak interpelasi, hak angket, atau hak untuk menyatakan pendapat, atau anggota DPR dapat memanfaatkan hak untuk mengajukan pertanyaan.”

 

Pengajuan hak angket diatur lebih lanjut dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, di mana hak angket dapat diajukan oleh minimal 25 anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan harus diketahui oleh seluruh anggota.

 

 

Baca Juga:Tips Jitu Melacak Ponsel Hilang dengan MudahEvolusi Mitsubishi Lancer 1973-2023 Lebih dari Sekadar Mobil

  • Tiga Hak Privilese DPR RI

Menurut Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR RI memiliki tiga jenis hak istimewa, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak istimewa tersebut berperan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR, terutama dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan.

0 Komentar