1. Hak Interpelasi: Merupakan hak DPR untuk meminta penjelasan dari Pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang signifikan dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, negara, dan keberlangsungan negara.
2. Hak Angket: Seperti yang telah dijelaskan, merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak besar dan strategis, yang diduga melanggar hukum.
3. Hak Menyatakan Pendapat: Merupakan hak DPR untuk memberikan pandangan atas:
~Kebijakan pemerintah atau peristiwa penting nasional atau internasional;
~Hasil dari penggunaan hak interpelasi dan hak angket;
Baca Juga:Apa itu Hak Angket DPR, Simak disiniInvestasi Berisiko Rendah untuk Tahun 2024
~Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk pengkhianatan negara, korupsi, suap, kejahatan serius lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau ketidakmampuan Presiden dan/atau Wakil Presiden memenuhi syarat jabatannya.