Pasangan Sesama Jenis di Karawang Cekcok hingga 1 Diantaranya Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

Kekasih sesama jenis di Karawang
Polres Karawang saat ungkap pembunuhan yang melibatkan pasangan sesama jenis
0 Komentar

Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan diberikan KTP miliknya setelah melakukan hubungan badan sekali saja.

“Karena korban terus memaksa pelaku pun menjadi kesal sehingga pelaku tersinggung dan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Wirdhanto.

Pelaku mencekik leher korban dan mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.

Baca Juga:Polres Purwakarta Lakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di PasarTingkatkan Efisiensi Biaya Logistik Indonesia Timur, Makassar New Port Diresmikan Jokowi

Karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang pelaku pakai, pelaku kembali mendorong korban ke arah samping hingga kepala bagian depan korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.

“Untuk memastikan korban sudah meninggal pelaku menginjak leher korban berkali-kali kurang lebih selama 10 menit,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung mengambil KTP miliknya, kemudian pelaku mengambil juga Handphone dan sepeda motor milik korban, lalu sebelum pelaku pergi, ia mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Kemudian, saat perjalanan pulang pelaku membuang kunci rumah milik korban ke sawah dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Dari hasil penangkapan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan, satu botol minuman alkohol jenis anggur merah, satu gelas kaca, satu dompet warna hitam, satu tas gendong warna hitam bertuliskan sanema tour, sat kain lap warna putih, satu motor milik korban dan satu hp milik korban.

Akibat dari tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (use)

0 Komentar