Cara Membuat KK di Kota Medan Terbaru Lewat Online 2024

Cara Membuat KK di Kota Medan
Cara Membuat KK di Kota Medan Terbaru Lewat Online 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini semakin memudahkan warganya. Tak lagi perlu repot datang ke kantor Dinas Dukcapil, sekarang pengurusan KK bisa dilakukan secara online, bahkan dari kenyamanan rumah masing-masing.

 

Pemerintah Kota Medan telah menghadirkan layanan pengurusan KK secara online melalui portal resmi Disdukcapil Pemko Medan. Melalui portal ini, masyarakat dapat mengurus KK dengan menyediakan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut antara lain:

 

Persyaratan Pembuatan KK di Kota Medan

 

1. Untuk pembuatan KK baru, masyarakat perlu mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian. Jika belum tercatat, perlu disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian dengan mengisi formulir F-1.05.

 

Baca Juga:Kini di 2024 Membuat KK Semakin Mudah, Berikut Cara Membuat KK Online Terbaru 2024Rahasia Resep Bubur Manado yang Bikin Nagih, Tips dan Resep Mantap!

2. Untuk KK yang hilang atau rusak, juga perlu mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau membawa KK yang rusak. Jika tidak mengisi formulir F-1.02, perlu dilampirkan fotokopi KTP-el. Bagi Warga Negara Asing (WNA), perlu membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).

 

3. Untuk penggantian kepala keluarga, perlu mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan fotokopi akta kematian (jika kepala keluarga meninggal) serta fotokopi KK lama.

 

4. Untuk pisah KK dalam satu alamat, perlu mengisi formulir F-1.02, melampirkan fotokopi KK lama, KTP-el, dan fotokopi buku nikah/akta perceraian jika disebabkan pernikahan/perceraian.

 

5. Untuk perubahan data KK, perlu mengisi formulir F-1.02 dan F-1.06 (jika ada perubahan elemen data), melampirkan KK lama, fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting, serta surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (jika pindah KK) atau surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun).

 

Proses pengurusan KK secara online dilakukan melalui aplikasi Sibisa atau website resmi Pemerintah Kota Medan. Setelah mengunduh aplikasi atau mengakses website, masyarakat dapat mendaftar atau login jika sudah memiliki akun. Kemudian, pilih opsi Kartu Keluarga dan unggah berkas persyaratan dengan jelas.

0 Komentar