PASUNDAN EKSPRES – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kabupaten Subang resmi dimulai oleh KPU.
Rapat pleno tersebut diselenggarakan di Laska Hotel, pada 1-5 Maret 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi dalam sambutan pembukaan rapat pleno tersebut mengapresiasi bisa melaksanakan kegiatan rekapitulasi dan penetapan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat Kabupaten Subang.
Baca Juga:Situasi Jelang Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara KPUD Subang Diduga Lakukan Penipuan, Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polres Karawang
Dia menyebut ini merupakan sebuah keberhasilan dan kesuksesan bersama, hasil kerjasama dan semua unsur dari TNI Polri, Pemerintah Daera, penyelenggara baik KPU, badan badan Ad Hoch ke bawahnya PPK PPS dan KPPS.
“Ini merupakan satu keberhasilan yang baru, kita syukuri, pada kesempatan kali ini berjalan sukses dalam keadaan aman dan kondusif,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam kesempatan perjalanan dari awal sampai detik ini banyak kekurangan banyak hilaf.
“Nah jadi mohon dibukakan pintu maaf karena kami sebagai manusia biasa ini juga tidak terlepas dari kekurangan dan hilaf,” tambahnya.
Terakhir dia menyampaikan rekapitulasi ini bisa selesai dalam waktu 3 hari, kemudian sehingga dia berharap seluruh tahapan bisa selesai sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.