PASUNDAN EKSPRES – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024).
Selain Pemda Provinsi Jabar terdapat empat pemerintah kabupaten yang juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK RI, yakni Purwakarta, Bandung Barat, Garut, dan Tasikmalaya.
Pemerintah kabupaten/kota lainnya turut menyerahkan laporan serupa dengan jadwal penyerahan yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Bey Machmudin Ngantor ke Gedung Sate Naik Bus Bersama PegawaiBey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Cimahi
Bey Machmudin mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023,” ungkap Bey.
Ia merinci, LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
”Laporan keuangan ini sudah direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucap Bey Machmudin.
Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sudah 12 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
”Kami berharap tahun ini Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-13 kalinya,” ujar Bey.
Ia ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.
Baca Juga:Gedung Sate Bebas Kendaraan Bermotor Tiap JumatDisperindag Jawa Barat Gelar Pasamoan di Pasar Kreatif Jabar
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sudarminto Eko Putra mengungkap tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI).
Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.
”Maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Sudarminto.