PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tempat persidangan sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) yang panas, terutama pada Kamis, 2 April. Hakim konstitusi Arief Hidayat terlihat murka karena pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menampilkan komisioner dalam sidang perkara 246, yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN). Arief, yang memimpin sidang panel tersebut, mengungkapkan kekecewaannya karena KPU seolah-olah tidak serius dalam menangani gugatan tersebut.
“Sikap KPU yang tidak serius seperti ini benar-benar tidak dapat diterima. Tolong sampaikan kepada KPU bahwa mereka harus serius. Sejak sengketa pilpres kemarin, KPU tampak tidak serius dalam menangani masalah-masalah ini,” tegas Arief.
Pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Arief awalnya menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan dari PAN. Namun, tidak ada satu pun komisioner KPU yang hadir. Hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum KPU yang terlihat. Menurut perwakilan sekretariat, komisioner KPU tidak bisa hadir karena memiliki agenda lain di kantor.
Baca Juga:Kebutuhan Profesionalisme di Kabinet Prabowo-GibranKolaborasi antara Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat Untuk Hari Pendidikan Nasional!
“Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor,” kata perwakilan sekretariat.
Mendengar jawaban tersebut, Arief menjadi semakin geram. Ia menegaskan bahwa kehadiran komisioner KPU dalam sidang sengketa pileg adalah hal yang penting dan tidak boleh diabaikan. Arief menanyakan apakah semua komisioner KPU sudah diberi tugas untuk menghadiri sidang panel sengketa pileg, terutama panel tiga yang diwakili oleh Idham Kholik.
Perwakilan sekretariat menjelaskan bahwa Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada, sedangkan Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima tamu dari provinsi.
“Berarti mahkamah dianggap tidak penting?” tanya Arief dengan nada tinggi.
Perkara 246 yang disidangkan hari itu adalah gugatan yang dilayangkan oleh PAN karena dugaan kesalahan dalam hasil penghitungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kabupaten di Sumatera Selatan: Ogan Komering Ilir dan Lahat. Gugatan ini terkait dengan hasil pileg tingkat DPRD kabupaten/kota di dua wilayah tersebut. PAN meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang karena mereka menemukan ketidaksesuaian dalam hasil di berbagai tingkatan.