Kuasa hukum PAN, Azham Idham, menjelaskan bahwa hasil yang semestinya diterima oleh PAN adalah 3.868 suara, tetapi mereka menemukan adanya pengurangan sekitar 155 suara. Hakim Arief Hidayat menanyakan apa yang terjadi dengan suara yang hilang tersebut.
Azham menjawab bahwa setelah melakukan rekapitulasi di 21 TPS, mereka menemukan bahwa suara yang hilang itu muncul di partai lain, yaitu Perindo, dengan jumlah yang sama. Hal ini menjadi alasan kuat bagi PAN untuk meminta penghitungan ulang.
Sidang sengketa pileg ini jelas menunjukkan pentingnya KPU menghadiri persidangan untuk menjawab gugatan dan menyelesaikan masalah. Ketidakhadiran KPU dalam sidang menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum dan demokrasi. Mahkamah Konstitusi sebagai tempat penyelesaian sengketa pemilu tentu mengharapkan partisipasi penuh dari semua pihak terkait.