Setelah membunuh RM, Arif memutuskan untuk membawa jasad korban menggunakan koper. Namun, koper yang awalnya dibeli ternyata terlalu kecil, sehingga Arif harus membeli koper yang lebih besar. Jasad dalam koper tersebut kemudian dibuang di Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, Arif dibantu oleh adiknya, Aditya Tofik Qurohman (21), untuk membuang koper berisi jasad korban.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang diterapkan oleh kepolisian.