Gatot menjelaskan setiap barang impor yang masuk baik karena transaksi jual beli ataupun hadiah akan tetap dikenakan biaya bea masuk sesuai harga barang. Namun karena mainan yang diberikan belum dirilis, sehingga belum ada harga pasti.
Sebelumnya dalam unggahan tersebut dia bercerita banyak netizen yang men-tag dirinya di media sosial yang menanyakan review mainan robot Megatron yang bisa auto-transform. Menanggapi pertanyaan netizen, Medy bercerita bagaimana seharusnya ia tidak bisa melakukan review mainan karena produk tersebut tertahan di Bea Cukai.
“Sebenarnya, dari tanggal 15 April (2024) si Megatron ini sudah dikirimkan oleh Robosen, dan harusnya per tanggal 25 kemarin, saya udah upload videonya, berbarengan dengan content creator di seluruh dunia yang bekerja sama dengan pihak Robosen,” jelas Medy dalam unggahannya sembari menunjukan screenshot pelacakan pengiriman, dikutip Sabtu (17/4/2024).
Baca Juga:In Dia, 20+ Rekomendasi Tempat Wisata Subang yang Menyegarkan dan Seru untuk DikunjungiLiburan Seru di Sumedang, Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik yang Belum Pernah Kamu Kunjungi!
Namun barang pemberian Robosen untuk di-review Mady ini malah tertahan di Bea Cukai. Disebutkan mainan ini tertahan karena tetap harus membayar bea masuk meski produk itu merupakan pemberian (bukan beli impor). Dalam kesempatan itu dirinya juga membagikan tangkapan layar laporan proses yang sudah dilakukannya di bea cukai.Namun yang sulit diterima Medy adalah bagaimana bea cukai menaksir harga mainan tersebut seharga US$ 1.699. Padahal harga Megatron dari Robosen ini hanya US$ 899. Artinya harga asli mainan tersebut kurang dari setengah yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
4. Kasus Bea Cukai Peti Jenazah
Kali ini, seorang netizen melalui akun X, awalnya di Twitter, berbagi kisah sedih mengenai ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Menurutnya, keluarganya harus mengeluarkan uang sebesar 30% dari harga peti jenazah sebagai bea cukai.
Tanggapan pun datang dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui akun resmi @beacukaiRI. Mereka menegaskan bahwa dalam pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia, tidak ada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI, serta mendapat fasilitas RUSH HANDLING atau layanan segera.