Ditjen Bea Cukai juga membantah klaim tentang pemungutan biaya 30% seperti yang dikeluhkan oleh netizen tersebut. Mereka menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, di mana tidak ada pemungutan atau penagihan dari petugas terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.
Lebih lanjut, Bea Cukai menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk untuk importasi jenazah atau peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997. Keputusan ini memberikan fasilitas RUSH HANDLING untuk importasi jenazah dan peti jenazah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.