DPR Rencanakan Revisi UU Polri: Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian

DPR Rencanakan Revisi UU Polri: Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian
DPR Rencanakan Revisi UU Polri: Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi anggota dan perwira kepolisian.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan rencana ini. “Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” kata Sudding melalui telepon pada Jumat, 17 Mei 2024. Dia menjelaskan bahwa salah satu perubahan yang dibahas adalah usia pensiun. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi revisi tersebut, yang nantinya akan dibahas oleh Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian.

 

Batas Usia Pensiun dalam UU Polri yang Berlaku

 

Saat ini, Pasal 30 UU Polri mengatur batas usia pensiun maksimum bagi anggota kepolisian di usia 58 tahun. Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Namun, dalam draf revisi yang sedang disusun, batas usia pensiun ini diperpanjang.

 

Usulan Perubahan dalam Draf Revisi

 

Baca Juga:Menelusuri Asal Usul Teori Kubah Bumi, Mitos atau Kebenaran yang Tersembunyi?Sinopsis Film "Abigail" (2024), Ketika Dunia Ballet Bertemu dengan Kengerian Vampir

Dalam draf revisi UU Polri yang diterima Tempo, disebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri menjadi: 

a) 60 tahun bagi anggota Polri, dan 

b) 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut. 

 

Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat diperpanjang hingga 62 tahun.

 

Perpanjangan Usia Pensiun Perwira Tinggi

 

Revisi UU Polri juga mencakup perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang dikenal sebagai jenderal polisi dan pangkat yang diberikan kepada Kapolri. Namun, draf RUU ini tidak menyebutkan secara spesifik berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang. Draf tersebut menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

 

Perspektif Tambahan dan Implikasi

 

Rencana revisi ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan operasional kepolisian yang semakin kompleks dan membutuhkan tenaga ahli yang lebih lama. Perubahan batas usia pensiun ini bisa memberikan fleksibilitas lebih dalam penempatan anggota Polri yang berpengalaman dan memiliki keahlian khusus. 

0 Komentar