PASUNDAN EKSPRES – Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pengaturan di bidang perhubungan, yang diatur dalam BAB IV.
Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan
Salah satu kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta adalah pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang menjadi masalah utama di ibu kota.
Tindak Lanjut dan Kajian Mendalam
Namun, implementasi aturan ini memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah DKJ. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan. Ia mengingatkan agar kebijakan pembatasan kendaraan pribadi tidak dilakukan dengan tergesa-gesa, guna menghindari dampak negatif pada sektor lain.
Pertimbangan Dampak Ekonomi
Baca Juga:Menelusuri Asal Usul Teori Kubah Bumi, Mitos atau Kebenaran yang Tersembunyi?Sinopsis Film "Abigail" (2024), Ketika Dunia Ballet Bertemu dengan Kengerian Vampir
Ismail juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap keuangan daerah, terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta. Pembatasan kendaraan pribadi, jika tidak dikelola dengan baik, bisa berdampak pada penerimaan pajak daerah.
Perlunya Pendekatan Komprehensif
Sebagaimana diatur dalam UU DKJ, kewenangan khusus di bidang perhubungan memerlukan pendekatan komprehensif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan melakukan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di masa depan.
Mengatasi Kemacetan
Ismail mengakui bahwa kemacetan adalah masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi harus dipertimbangkan dengan seksama, dengan fokus pada solusi yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan ekonomi daerah.
Dengan peresmian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan baru yang signifikan di bidang perhubungan. Pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi merupakan salah satu langkah strategis yang perlu diimbangi dengan kajian dan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.