Dengan batas masa kerja yang ditetapkan hingga usia 58 tahun, serta kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun bagi mereka yang memiliki keahlian khusus, Polri diharapkan dapat terus menjaga kinerja dan efektivitasnya. Regulasi ini mencerminkan upaya negara untuk mendukung profesionalisme dan keberlanjutan institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi Tambahan
Penting juga untuk dicatat bahwa revisi terhadap regulasi ini selalu mungkin dilakukan seiring dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh kepolisian. Oleh karena itu, pembaruan undang-undang dan peraturan terkait masa kerja dan pensiun di Polri harus terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.